Perang Miras dan Knalpot Brong, Polresta Bandung Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi 2026
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras), tuak, dan knalpot brong hasil operasi penindakan sepanjang tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimda dan DPRD usai apel gelar pasukan di Dome bale Rame, Soreang, Kamis (12/3/2026).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 14.999 botol miras berbagai merek, sekitar 1.565 liter tuak, serta sekitar 2.000 knalpot brong.
“Setelah apel gelar pasukan, hari ini Polresta Bandung bersama Forkopimda dan DPRD melaksanakan pemusnahan barang bukti miras, tuak serta knalpot brong,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kepolisian sepanjang 2026 untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aldi menegaskan, miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal seperti perkelahian yang merugikan masyarakat.
Editor : Rizal Fadillah