BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Asisten manajer keuangan sekaligus Site Manager PT Telkom Akses Regional Jawa Barat berinisial S dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. S dilaporan PT Telkom Akses terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
VP Corporate Legal & Secretary PT Telkom Akses, Rizky Kurniawan mengatakan, pelaporan S dilakukan buntut dari temuan audit internal dan investigasi yang dilakukan anak usaha BUMN itu pada 2022.
Perusahaan menemukan penggelapan atau fraud pada laporan pertanggung jawaban proyek pengadaan alat dan sarana kerja senilai Rp5,8 miliar pada 2022 di Bandung.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Telkom Group secara umum dan PT Telkom Akses khususnya untuk memberantas korupsi dan menegakkan good corporate governance,” kata Rizky Kurniawan, Minggu (30/7/2023).
Rizky menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ke depan bakal ditemukan pelaku lain.
Keseriusan manajemen PT Telkom Akses untuk memberantas korupsi dibuktikan dengan menggandeng atau bersinergi dengan pihak berwenang untuk mendalami kasus ini.
“Ini bukti keseriusan kami di TA dan Telkom Group untuk mewujudkan nilai-nilai AKHLAK di lingkungan BUMN. Kami juga berterima kasih kepada pihak berwenang, media, dan masyarakat luas atas dukungannya guna perbaikan TA ke depan,” ujar Rizky.
Merespons laporan PT Telkom Akses, Kejari Bandung lewat tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sudah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap karyawan berinisial S itu.
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi mengatakan, tersangka S sudah diperiksa dan ditahan.
“Kami telah menetapkan dan menangkap satu orang. Terus dikembangkan,” kata Taufik.
Kronologi dugaan korupsi itu, ujar Taufik, modus yang dilakukan tersangka S adalah membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Selanjutnya dokumen itu diunggah ke dalam sistem aplikasi pelaporan keuangan internal perusahaan dengan menggunakan username dan identitas lain.
Tersangka S menggunakan akun lain agar laporan itu lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya