get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tangkap Palti Hutabarat, Akademisi: Harusnya Polisi Selidiki Substansi Masalah 

Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 Agustus 2023 | 07:28 WIB
header img
Panji Gumilang. (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," sambungnya.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," katanya.

Djuhandani menyebut, pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ungkapnya.

Djuhandani mengatakan, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut