get app
inews
Aa Read Next : Ditugaskan Maju Pilkada Jakarta, Politikus Nilai Hanya Ridwan Kamil yang Bisa Imbangi Kekuatan Anies

PN Bandung Jadwalkan Mediasi Kubu Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Pertengahan Agustus

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:17 WIB
header img
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto: YouTube/Al-Zaytun Official

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjadwalkan mediasi terkait gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pasalnya, gugatan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya terhadap Ridwan Kamil sudah terigester dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Gugatan didaftarkan di PN Bandung pada Senin, 24 Juli 2023.

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," kata Humas PN Bandung, Dal Yusra, Selasa (26/7/2023).

Selain itu, lanjut dia, PN Bandung juga sudah menunjuk hakim untuk gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Panji Gumilang.

"Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut