BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menegaskan Pj Gubernur Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil eselon satu.
Hal, katanya berdasarkan peraturan mendagri tentang pj kepala daerah. "Kriteria Pj Gubernur sudah ada di dalam surat Kemendagri sudah ditentukan kalau untuk Pj Gubernur salah satunya harus eselon 1," kata Ineu di Bandung, Rabu (2/8/2023).
Ineu mengungkapkan bahwa di kalangan Pempov Jabar cuman ada satu pejabat eselon 1, Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Setiawan Wangsaatmaja. Namun akan memasuki masa pensiun pada 1 September 2023. "5 September Kan Gubernur Ridwan Kamil habis masa kepemimpinan. Sedangkan usulan pj dari sekarang-sekarang," ungkapnya.
"Kalau TNI Polri enggak ya, tapi dalam permintaan, Jadi kalau TNI Polri yang sudah ditugaskan di pemerintahan yang tentunya juga setara sepadan dengan eselon atau ketentuan yang diumumkan," tambahnya.
Ineu mengatakan DPRD Jawa Barat akan mengusulkan nama yang diusulkan ke Kemendagri untuk selanjutnya diserahkan kepada presiden untuk ditetapkan jadi Pj Gubernur Jawa Barat.
"Kalau prosesnya di kami diberi waktu sampai tanggal 9 Agustus menyampaikan tiga nama nanti kan proses yang mungkin sebelum tanggal 5, karena kan tanggal 5 kan begitu pak gubernur selesai nanti tidak boleh ada kekosongan, akan ada PJ yang melanjutkan tugas," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum akan mengakhiri Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2023. DPRD Jawa Barat pun telah mengusulkan surat pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum ke ke Kemendagri melalui rapat paripurna, Selasa (1/8/2023). (*)
Editor : Abdul Basir