get app
inews
Aa Read Next : Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Jabar Dalam Antisipasi Kerawanan Arus Mudik Lebaran

BAP Ulang Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung, Tim Ahli Sebut Pernyataan Korban Konsisten

Rabu, 02 Agustus 2023 | 21:40 WIB
header img
Ahli disabilitas, Nurhasanah (kiri) menyatakan keterangan disabilitas korban pemerkosaan di Bandung, NSF konsisten saat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jawa Barat mendampingi NSF, korban pelecehan seksual disabilitas dalam memenuhi panggilan Polda Jabar.

Dalam kesempatan ini, korban NSF dijadwalkan akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang terkait peristiwa yang dialaminya. Sebab dalam BAP sebelumnya, korban NSF tidak didampingi oleh tim ahli disabilitas.

Tim ahli disabilitas, Nurhasanah memastikan, keterangan korban NSF masih konsisten dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya.

“Respon korban sangat bagus, jadi mampu menjelaskan apa yang telah terjadi pada dia waktu ke belakang. Jadi dia masih konsisten dengan penjelasan-penjelasan dia rasakan, alami,” ucap Nurhasan usai mendampingi NSF di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/8/2023).

Nurhasanah menyebut, korban NSF pun tidak mempermasalahkan dilakukannya BAP ulang tersebut. Bahkan, korban sangat mendukung adanya penyelidikan ini.

“Korban sangat mendukung penyelidikan dalam hal ini,” sebutnya.

Selama BPA ulang ini, kata Nurhasanah, kendala yang dialaminya hanya masalah komunikasi. Mengingat, korban NSF memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.

“Tantangan kami di sini mungkin menyampaikan apa yang ditanyakan penyidik itu harus dengan cara singkat dan jelas kepada korban. Karena korban mengalami hambatan komunikasi yang sangat panjang. Jadi disingkat tapi padat dan terarah,” tuturnya.

Pihaknya pun berharap, kedepannya hak-hak hukum para disabilitas bisa terpenuhi dan mendapat keadilan yang setara.

“Harapan kami dari pemerhati disabilitas mudah-mudahan semua hak-hak hukum para difabel terutama korban setara di mata hukum dan mendapat keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan terhadap NSF dilakukan menyusul permintaan pihak kejaksaan yang menyaratkan BAP harus didampingi ahli disabilitas. 

"Hari ini mendampingi korban ke Polda Jabar sebagai saksi korban untuk melengkapi berita acara yang sebelumnya dengan didampingi oleh ahli disabilitas," kata Dian, sapaan akrabnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/8/2023).

Dian menjelaskan, keterangan tersebut diperlukan pihak kepolisian untuk lebih meyakinkan BAP yang dibuat. Sebab, sebelumnya, NSF dimintai keterangan langsung oleh penyidik.

"NSF oleh pihak Polda ditanyakan pertanyaan, tapi diterjemahkan oleh Bu Nur sebagai ahli disabilitas," ujar Dian.

Mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu, lanjut Dian, RPA Perindo berharap, setelah BAP kali ini, kasus menjadi lebih terang benderang. Bahkan, pihaknya pun berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Kami RPA menginginkan kasus ini cepat selesai, semoga langsung masuk ke pengadilan dan pelaku diadili, dituntut yang seberat-beratnya," harapnya.

Sementara itu, Ketua RPA Perindo Kota Bandung, Dewi Rosdiani mengatakan, proses pemeriksaan NSF oleh pihak kepolisian tidak menemui hambatan. Sebab korban masih mengingat jelas kejadian yang dialaminya dahulu.

"Alhamdulillah sudah lancar prosesnya, sampai dengan selesai," ujar Dewi.

Dewi juga berharap, kasus tersebut segera naik ke persidangan. Lebih jauh, kata Dewi, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Abis dari sini kita berharap bisa langsung ke pengadilan untuk P21. Nanti di persidangan si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tutupnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut