get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Tertindas Jawa Barat Unjuk Rasa di Polda Jabar, Bawa Spanduk Adili Jokowi

Jokowi Disebut Bajingan, Keluarga Mahasiswa Kota Bandung Ngaku Sakit Hati

Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:51 WIB
header img
Aksi demonstrasi Keluarga Mahasiswa Kota Bandung buntut pernyataan 'bajingan' Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kota Bandung mengaku sakit hati dengan pernyataan akademisi Rocky Gerung. Pasalnya, Rocky menyentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kalimat 'bajingan tolol'.

Koordinator Lapangan, M Ari mengatakan, Jokowi sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah dilecehkan oleh Rocky Gerung lewat pernyataannya pada acara organisasi buruh di Islamic Center Kota Bekasi, Sabtu (29/7/2023).

"Kami sebagai mahasiswa dan masyarakat di Kota Bandung merasa sakit hati atas pernyataan yang disampaikan oleh Saudara Rocky Gerung kepada Bapak Presiden RI," kata Ari disela-sela aksi di depan Polrestabes Bandung, Kamis (3/8/2023).

Ari menilai, ucapan Rocky sudah merendahkan harkat dan martabat pemimpin bangsa Indonesia. Bahkan pihaknya menduga Rocky sudah menunjukan adanya kepentingan politik tertentu khususnya dari pihak asing.

"Artinya Saudata Rocky Gerung adalah antek asing yang berupaya mengobok-obok stabilitas politik dan keamanan di Indonesia," ucapnya.

Ditambahkan Ari, pihaknya sangat mengecam atas sikap yang dilakukan Rocky. Dengan segera, Ari mendesak Rocky untuk meminta maaf secara terbuka kepada Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami juga tetap akan melaporkan tindakan penghinaan ini kepada Polrestabes Bandung sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum positif yang berlaku di negara Indonesia," tandasnya.

Sejumlah tuntutan aksi dari Keluarga Mahasiswa Kota Bandung kepada Polrestabes Bandung di antaranya:

1. Menyatakan dengan tegas menolak pernyataan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden kami Joko Widodo.

2. Kami menuntut Kepolisian RI untuk menangkap dan mengadili Rocky Gerung.

3. Rocky Gerung telah melanggar Pasal 218 ayat (1) KUHP dan UU ITE karena menghina Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo.

4. Rocky Gerung adalah “Bajingan Tolol” yang sesungguhnya karena telah menghina Presiden Indonesia.

5. Mendukung sepenuhnya Pemerintahan yang sah, Pimpinan Joko Widodo.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut