Hadir Langsung di PN Jaktim, Jokowi Jadi Saksi Lanjutan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Roy Suryo
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Kedatangan Jokowi bertujuan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat pakar telematika Roy Suryo sebagai terdakwa.
Tiba di lokasi persidangan, Mantan Wali Kota Surakarta tersebut tampil mengenakan kemeja batik dipadu peci hitam.
Dalam agenda persidangan kali ini, kehadiran Jokowi memegang peranan kunci lantaran ia bersaksi dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus pihak korban atas pernyataan yang dilontarkan Roy Suryo.
Pengamanan Ketat & Pembatasan Kapasitas Ruang Sidang
Guna menjaga keamanan serta kelancaran jalannya proses hukum, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperketat akses masuk ke arena persidangan. Jumlah pengunjung dari kedua belah pihak—baik dari jajaran pendukung Jokowi maupun simpatisan Roy Suryo—dibatasi secara ketat.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini murni mempertimbangkan daya tampung fisik ruang sidang yang terbatas, yakni hanya cukup untuk 80 orang.
Editor: Agung Bakti Sarasa