Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DLH Jabar Sebut Proyek Infrastruktur TPPAS Legoknangka Dijamin PT PII
Advertisement . Scroll to see content

DLH Jabar Disanksi KLHK Akibat Pencemaran Air Lindi di TPK Sarimukti, Walhi: Semoga Sadar

Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:35 WIB
  • author Rizal Fadillah
DLH Jabar Disanksi KLHK Akibat Pencemaran Air Lindi di TPK Sarimukti, Walhi: Semoga Sadar
Pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimuktii. Foto: Istimewa

Menurut Meiki, pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan. 

"Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem didalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup disitu," jelasnya. 

Mengenai rencana DLH Jabar yang akan melakukan pengurangan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten/kota di Bandung Raya. Meiki menjelaskan, langkah itu merupakan rencana jangka pendek dan perlu pengawasan yang maksimal. 

"Bagaimana pun kontribusi sampah ini berasal dari kabupaten kota di Bandung Raya. Tentunya dengan kontribusi sampah yang selalu bertambah ke TPA Sarimukti, sehingga adanya upaya pembatasan ini diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota supaya ada upaya pengurangan," tuturnya.

Untuk diketahui, sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut