BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat minta pemda di wilayah bandung raya mengurangi pembuangan sampah di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
Sebagaimana diketahui, TPA Sarimukti sempat terbakar beberapa lalu mengakibatkan volume penampungan sampah di TPA tersebut berkurang. Empat wilayah, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat telah bersepakat mengurangi pembuangan sampah di TPS tersebut dengan 50 persen.
Untuk itu, Kadis LHK Jawa Barat Prima Mayaningtyas berharap adanya kerjasama dari pemerintah untuk mengurangi sampah secara mandiri, sehingga yang dibuang ke TPPAS Sarimukti hanya berupa residu.
"Sarimukti sudah beberapa kali sejak kebakaran (disampaikan). Bahwa tidak boleh membuang lebih dari 50 persen. Tidak boleh membuang, selain residu. Tidak boleh membuang organik, Saya beri tiap bulan kuota. Kabupaten Bandung paling cepat habis kuota, KBB juga. Cimahi paling bagus melakukan pengurangan di awal. Sehingga di Sarimukti enggak kewalahan" ujar Prima di Bojongsoang, Kabupaten Bandung baru-baru ini.
Menurutnya, saat ini di TPPAS Sarimukti tinggal menyisakan zona 2 dan 3. Dimana zona 2 harus bisa dimanfaatkan hingga 17 Juni 2024 dan kemudian dilanjutkan ke zona 3. Maka dari itu dia berharap, kuota yang ada di dua zona tersebut dapat habis sesuai waktu yang ditetapkan dan jangan sampai keburu penuh sebelum waktunya.
Editor : Abdul Basir