Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Majelis KIP Tegur KPU: Arsip Jokowi Seharusnya Disimpan Minimal 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Pemerintah Tetapkan Hari Kebaya Nasional pada 24 Juli

Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:41 WIB
  • author Rizal Fadillah
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Pemerintah Tetapkan Hari Kebaya Nasional pada 24 Juli
Dian Sastro. (Foto: Instagram @therealdisastr)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.

“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi Keppres 19/2023, dilihat Rabu (9/8/2023).

Dalam Keppres itu ditegaskan, jika Hari Kebaya Nasional bukanlah merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegasnya.

Adapun alasan penetapan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional yakni, pertama kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut