BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kasus ponpes Al Zaytun saat ini tengah dalam penangan pidana Panji Gumilar.
Menurutnya, penanganan pidananya dilakukan oleh Bareskrim Polri. "Sekarang fokus pada penanganan pidana Panji Gumilang. Pesantren tidak akan dibubarkan, tapi dibina. Artinya mungkin kurikulumnya disempurnakan. Guru-gurunya diedukasi atau sebagian diganti," kata Gubernur, Kamis (10/8/2023).
Terkait pembinaan santri yang berada di Ponpes Al Zaytun, Emil sapaan akarabnya menyebutkan akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Sebab, Katanya pemerintah sudah sepakat bahwa hak santeri tetap akan mendapatkan pendidikan meskipun pimpinan tersangkut kasus hukum.
"Pembinaan akan full dilakukan Kementerian Agama, sehingga semuanya berlangsung dengan baik. Urusan pelanggaran diselesaikan, hak santri tetap bisa belajar," kata Emil.
Editor : Abdul Basir