get app
inews
Aa Read Next : Bakal Calon Wali Kota Cimahi Ini Tawarkan Solusi Atasi 7 Persoalan Besar Buruh

Begini Siasat Pemkot Cimahi Imbas Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Dibatasi

Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:45 WIB
header img
TPA Sarimukti. Foto: Sindo

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk membatasi pembuangan sampah wilayah Bandung Raya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam kebijakan ini, pengiriman sampah dari Kota Cimahi dibatasi hanya 143 ton atau 46 rit per hari. Begitupun sampah dari Kota Bandung yang dibatasi 868 ton atau 201 rit per hari

Sedangkan Kabupaten Bandung maksimal 257 ton atau 86 rit per hari dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 92 ton atau 32 rit per hari.

Menanggapi hal ini, Pemkot Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan kesiapannya dengan pembatasan pembuangan sampah tersebut.

"Itu ketentuan yang harus kami ikuti. Kami tidak terlalu mempermasalahkan karena sekarang memang pengiriman sampah dari Cimahi ke TPA Sarimukti berkurang," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Rabu (9/8/2023).

Chanifah mengatakan, dari data terbaru gunungan sampah yang dihasilkan di Kota Cimahi setiap harinya mencapai sekitar 224 ton setiap harinya. Sedangkan yang dibuang ke TPA Sarimukti tahun ini rata-rata sekitar 157 ton atau 43 rit setiap harinya.

Sedangkan sisanya didaur ulang di beberapa titik pengolahan seperti di Bank Samici, TPS3R dam berbagai tempat pengolahan sampah lainnya hingga melalui proses maggotisasi beberapa titik di Kota Cimahi.

"Jadi kami sekarang tinggal berupaya supaya sampah yang dikirim ke Sarimukti itu tidak melebihi kuota, sekarang saja kan rata-rata sudah dibawah 46 rit walaupun datanya setiap hari fluktuatif," katanya.

Chanifah mengatakan, sejak adanya pembatasan di TPA Sarimukti yang rencananya dimulai pada 14 Agustus mendatang, pihaknya sejak lama sudah memulai program pengurangan sampah sejak dari hulunya. Baik dari tingkat rumah tangga maupun di berbagai titik pengolahan sampah.

Apalagi, kini di Kota Cimahi sedang dibangun dua tempat pengolahan sampah terpadu yang berada di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Tepatnya di kawasan Lebak Saat yang memiliki kapasitas hingga 10 ton dan di kawasan Santiong dengan kapasitas 40 ton setiap harinya.

"Santiong itu 40 ton, Lebak Saat 10 ton. Organiknya di Lebak Saat di Santiong anorganik. Jadi nanti sampah datang di Santiong kemudian kita pilah, yang sudah terpilah yang organiknya masuk ke Lebak Saat. Mulai operasi April 2023," terangnya.

Chanifah melanjutkan, pihaknya akan terus mengoptimalkan berbagai cara agar sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir terus berkurang.

"Iya harapan akhirnya mudah-mudahan suatu saat ini Cimahi itu zero sampah. Artinya tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA, tapi semuanya dimanfaatkan dengan berbagai cara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut