get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Cimahi Pastikan Stok Air Bersih Aman saat Musim Kemarau

38 Kendaraan Parkir Liar di Kota Cimahi Ditindak, 1 Mobil Terpaksa Digembok

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:31 WIB
header img
Petugas tindak kendaraan yang parkir liar di Cimahi. (Foto: cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Puluhan kendaraan ditindak oleh petugas gabungan karena melanggar aturan parkir di sejumlah tempat terlarang di Kota Cimahi.

Operasi gabungan ini diikuti personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, TNI dan Polri. Petugas menyasar sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi parkir liar, mulai dari kawasan Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jalan Mahar Martanegara dan sejumlah kawasan lainnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, M Nur Effendi mengatakan, dalam operasi ini ada sebanyak 38 unit kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran.

"11 itu mobil dan 26 sepeda motor," ucap Effendi, Kamis (10/8/2023).

Effendi mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap satu unit mobil dengan cara digembok. Pemiliknya tidak kunjung datang setelah ditunggu sehingga sanksi tegas pun diberlakukan.

"Kalau yang kita gembok itu ada 1 mobil. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan," tegasnya.

Diakui Effendi, masih banyak pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di marka yang dilarang. Hal itu menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Cimahi.

"Kami banyak terima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadi kemacetan adalah parkir, masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir, tidak sesuai dengan peruntukkannya," bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perparkiran pada Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengatakan, bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

"Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas," ucapnya.

Cuhaedi melanjutkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

Sebab, kebiasaan parkir liar disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi. Dirinya mencontohkan seperti di Jalan Dustria yang kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan sehingga kerap memicu adanya kepadatan lalu lintas.

"Jalan Dustira ini kan jadi perhatian Pak Pj (Penjabat Wali Kota) karena kendaraan di sini cukup padat. Tadi masih ada yang parkir sembarangan kita berikan peringatan dengan penempelan stiker," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut