"Rapat itu sangat mungkin dilakukan di luar kota, tidak di lakukan di Purwakarta. Padahal yang akan kita bahas itu pemimpin rakyat Purwakarta, kenapa harus sembunyi-sembunyi, rakyat wajib tau siapa pemimpin yang akan menggantikan Bupati terpilih sebelumnya. Itu bukan aspirasi rakyat itu pesanan dari pihak tertentu," tuturnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKB Purwakarta, Alaikasalam. Ia menyebut, dilihat dari sisi apa pun usulan Ketua DPRD mengajukan nama PJ Bupati ke Kemendagri tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima surat undangan prihal pembahasan Pj Bupati di Purwakarta.
"Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami. Tidak ada nilai kepantasan dan kepatuhannya, semuanya dilanggar. Mulai dari mekanisme, komunikasi politik, sampai yang paling dasar etikanya saja dilawan," katanya.
Ia menilai, seharusnya Ketua DPRD membahas usulan bersama ketua fraksi, komisi atau unsur pimpinan, karena anggota dewan juga punya pandangan terkait Pj Bupati Purwakarta.
Editor : Rizal Fadillah