get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Kadin KBB Terpilih Ingin Gaspol, Tarik Investor Kembangkan Potensi dari Multi Sektor

Jangan Hanya Pikirkan Rotasi Mutasi, Hengki Diminta Tuntaskan Visi Misi Sesuai RPJMD

Minggu, 13 Agustus 2023 | 21:53 WIB
header img
Pengamat Politik dan Pemerintahan Djamu Kertabudi. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Menjelang akhir masa jabatan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berencana akan melakukan rotasi mutasi JPT Pratama dan jabatan lainnya di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Banyak yang mempertanyakan hal ini baik dari unsur publik maupun internal Pemda sendiri dilihat dari pendekatan hukum administrasi maupun dari norma etika.

Pengamat politik dan pemerintahan Djamu Kertabudi mengatakan, apabila memperhatikan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada pasal 71 menyebutkan bahwa enam bulan sampai dengan berakhirnya masa jabatan (Gubernur/Bupati/Walikota), dilarang melakukan penggantian pejabat, terkecuali mendapat persetujuan Mendagri.

Mengacu kepada hal tersebut, dapat diartikan terdapat dua makna yaitu larangan, dan pengecualian. Larangan berarti secara hukum administrasi  pada waktu tersebut Bupati Bandung Barat tidak boleh melakukan penggantian pejabat.

"Arti pengecualian disini bahwa Mendagri terhadap usulan mutasi ini akan mempertimbangkan dari sisi etika pemerintahan yang berkaitan dengan nuansa politik dan urgensi penggantian pejabat dampaknya terhadap kinerja pemerintahan," kata Djamu dalam keterangannya.

Namun demikian, terlepas dari semua itu, seyogyanya Bupati Hengki Kurniawan dalam waktu yang singkat ini harus lebih fokus pada implementasi penyelesaian prioritas pembangunan dalam memenuhi target Visi Misi Daerah sebagaimana diamanatkan Perda RPJMD 2018-2023 ini.

Apalagi seperti diketahui, bahwa Hengki Kurniawan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat pada tanggal 20 September 2023. Menariknya, DPRD KBB sudah menjadwalkan Rapat Paripurna dengan acara pengumuman pemberhentian Bupati Bandung Barat yang semula di jadwalkan 2 Agustus 2023, akhirnya diundurkan waktunya karena bupati berhalangan.

Selanjutnya dijadwalkan kembali pada 8 Agustus 2023 kemudian batal karena secara mendadak Hengki Kurniawan tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Akhirnya dijadwalkan ketiga kalinya pada 15 Agustus 2023, dan sudah barang tentu tidak ada alasan apapun untuk membatalkan lagi Rapat Paripurna DPRD KBB ini. 

"Jadi kembali ke pertanyaan di atas masih mungkinkah dalam kondisi seperti ini Bupati Henki Kurniawan melakukan mutasi jabatan?" tanyanya.

Sebelumnya Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menargetkan pengisian jabatan kepala dinas yang kosong akan segera terisi oleh pejabat yang ditetapkan melalui proses open bidding yang sudah dilakukan.

Saat ini nama-nama yang masuk dalam tiga besar dari hasil proses open bidding dan telah ditetapkan oleh tim panitia seleksi (Pansel) sudah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Tiga nama yang telah ditetapkan oleh tim Pansel sudah saya serahkan ke KASN. Untuk target pelantikan kemungkinan di bulan (Agustus) dan Insya Allah akan memilih yang terbaik," kata Hengki saat ditemui di Ngamprah, Kamis (27/7/2023).

Hengki menegaskan, memiliki hak prerogatif dalam menentukan siapa yang akan dipilih. Namun dirinya meyakini jika tiga nama yang telah ditetapkan oleh tim Pansel semuanya adalah yang terbaik. Sebab mereka dihasilkan dari proses seleksi yang ketat.

Tiga besar yang ditetapkan tim Pansel masing-masing untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup adalah Ibrahim Aji, Idad Saadudin, dan Wiwin Aprianti. Untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah Anni Roslianti, Bambang Eko Setyowahjudi, dan Yoga Rukma Gandara.

Tiga nama untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Dudi Supriadi, Rina Marlina, dan Yudi Purbosari. Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap adalah Agung Hartadi, AM. Hikmat, dan Tony Prihantoro.

Sedangkan terkait kekosongan jabatan  yang ditinggalkan oleh mereka yang akan promisi menjadi kepala dinas, Hengki menegaskan jika telah merencanakan rotasi mutasi sekaligus. Sehingga ketika dirinya nanti lengser dari jabatannya di 20 September 2023 nanti, tidak meninggalkan adanya jabatan yang kosong.

"Melihat pewaktuan ini adalah hasil open biding terakhir yang akan saya lantik. Makanya untuk menghindari kursi jabatan kosong, sekaligus akan  dilakukan rotasi mutasi. Saya inginnya pelantikannya dalam satu hari sekaligus, misalnya untuk kepala dinas pagi, nah untuk yang hasil rotasi mutasinya siang atau sore," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut