Selama Ramadan ASN KBB Kerja 32 Jam 30 Menit Per Pekan, Ini Rincian Jadwalnya
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerbitkan Surat Edaran (SE) jam kerja bagi ASN selama Bulan Suci Ramadan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 548 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir atas nama Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.
Sekda Ade Zakir menjelaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat,” ucapnya, Kamis (19/2/2026).
Ade memastikan tidak ada perubahan pada jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
ASN tetap memulai aktivitas kerja pukul 07.30 WIB seperti hari biasa, meski terdapat penyesuaian pada jam pulang yang dipercepat.
Adapun untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal kerja selama Ramadan diatur sebagai berikut.
Senin hingga Kamis: pukul 07.30–14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, sementara Jumat: pukul 07.30–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Dengan pengaturan tersebut, jam pulang ASN menjadi lebih awal dibandingkan hari biasa. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja yang biasanya berakhir pukul 16.00 WIB dipercepat.
Sementara pada hari Jumat yang biasanya hingga pukul 16.30 WIB dimajukan menjadi pukul 15.00 WIB.
Ade menambahkan, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan jam kerja disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Meski demikian, ketentuan jam kerja minimal tetap harus dipenuhi dengan mengutamakan pelayanan publik. Selain pengaturan jam kerja, seluruh ASN diwajibkan tetap mengisi daftar hadir serta melakukan pelaporan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadhan.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga efektivitas dan produktivitas kerja ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal selama bulan suci," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana