BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nasional (FKPPN) Jawa Barat dan Banten (Jabban) terus berkomitmen memperjuangkan hak pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) bagi pensiunan PTPN VIII.
Hal itu terlihat dengan adanya Rakor organisasi antara DPN FKPPN dan pengurus DPW FKPPN Jawa Barat dan Banten terkait SHT bagi pensiunan PTPN VIII di Aula Kantor Dago 107 pada Senin, (14/8/2023).
Ketua Umum DPN FKPPN, Serta Ginting mengatakan, Rakor organisasi yang dilaksanakan melibatkan Waketum DPN FKPPN Muchlis Muchtar serta jajaran DPW dan DPD FKPPN Jabban.
"Jadi dalam Rakor tersebut kami membahas kaitan penjelasan mengenai SHT bagi Pensiunan PTPN VIII," kata Serta melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).
Disampaikan Serta, para Purnakarya berkomitmen, menyatakan sikap tidak akan melakukan aksi longmarch ke Istana Presiden.
"Rakor itu menghasilkan kesepakatan berupa komitmen untuk tidak melakukan aksi longmarch ke istana Presiden untuk menyampaikan aspirasi pembayaran SHT," ungkapnya.
Selain tidak akan ada aksi long march, dia menyebutkan, para Purnakarya memercayakan kepada DPN FKPPN untuk menyelesaikan pembayaran SHT dan Hak lainnya.
"Program FIFO Bulan November dan Desember 2018 akan dibayarkan pada Bulan Agustus 2023," terangnya.
Adanya Anggaran lebih kurang Rp20 miliar untuk membayar SHT di luar program FIFO, dia menuturkan, akan dikomunikasikan dengan jajaran BOM PTPN VIII.
"Dan anggaran untuk bayar SHT dari Optimalisasi Aset Serpong sebesar lebih kurang Rp116 miliar semoga secepatnya terealisasikan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur PTPN VIII, Didik Prasetyo mengungkapkan, rasa terima kasih kepada Purnakarya yang tergabung dalam FKPPN atas terselenggarannya rapat tersebut.
"Kami menyambut baik dari hasil rapat konsolidasi tersebut," katanya.
Dipaparkan Didik, manajemen akan melakukan usaha yang maksimal dalam meningkatkan pendapatan perusahaan sehingga, program rencana tersebut segera bisa terselesaikan sesuai dengan harapan.
"Semoga dengan usaha dan kerja keras dari semua karyawan dan BoM dapat segera membayar kewajiban perusahaan serta bermanfaat untuk para purnakarya. Semoga PTPN VIII semakin maju dan SHT segera dibayarkan," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir