SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 214 narapidana dan anak pidana di Lapas kelas II B Sumedang mendapatkan remisi dari Kementrian Hukam dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam perayaan HUT ke-78 RI.
Rincian remisi tersebut diantaranya 1 bulan sebanyak 80 orang, remisi 2 bulan 55 orang, remisi 3 bulan 41 orang, remisi 4 bulan 17 orang, remisi 5 bulan 20 orang dan remisi 6 bulan 1 orang.
SK remisi ini diserahkan langsung Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan kepada perwakilan narapidana pada Kamis (17/8/2023).
"Saya ucapkan selamat terutama kepada yang hari ini bebas sebanyak 4 orang dan jangan pernah berpikir untuk kembali lagi ke lapas," ucap Erwan.
Kepada warga binaan yang bebas, Erwan berpesan untuk tetap percaya diri dalam bergaul di masyarakat.
Editor : Rizal Fadillah