get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara 2017 Jadi Penguat Dandan Riza Wardana Tegakkan Keadilan Sosial

Pungli di SMAN 22 Bandung, Pemerhati Pendidikan:Harus Ada Aturan Rinci Tentang Siswa Mutasi

Rabu, 19 Januari 2022 | 13:16 WIB
header img
Ilustrasi pungli (Foto: Istimewa)

BANDUNG,iNews.id - Pejabat di SMAN 22 Kota Bandung diduga melakukan pungutan liar (pungli). Oknum tersebut diduga telah melakukan pungli terkait jual beli kursi terhadap tiga siswa mutasi.

 

Pemerhati pendidikan Kota Bandung, Dan Satriana menyayangkan adanya pungli dilakukan oknum pejabat dilingkungan sekolah tersebut. 

 

Dan mengatakan, Harus ada aturan yang lebih rinci yang mengatur kaitan mutasi atau perpindahan dengan Sumbangan, menurutnya, karena untuk beberapa jenjang pendidikan seperti SMA SMK itu masih di mungkinkah adanya sumbangan orang tua siswa.

 

"Tapi bagaimana aturan itu harus lebih rinci mengatur agar sumbangan tidak dikaitkan dengan seleksi atau proses penerimaan ataupun perpindahan siswa baru," kata Dan, Rabu (19/1/2022).

 

Dengan adanya kasus pungli di SMAN 22 Kota Bandung, Dan bilang bahwa aturan menyeluruh mengenai PPDB masih lemah. Seharusnya, mengenai biaya sumbang orang tua pada sekolah bisa lebih diatur lebih jelas. 

 

"Aturan masih lemah secara global. Harus menyampaikan ada larangan pungutan maupun Sumbangan dalam PPDB maupun perpindahan siswa," ucapnya. 

 

Jika tidak aturan yang lebih jelas, Dan mengatakan, pejabat SMA dan SMK ataupun komite sekolah masih memungkinkan menggalang dana melalui sumbangan.

 

"Sehingga perlu diatur lebih rinci, bagaimana dan jenis sumbangan apa diperbolehkan agar tidak dikaitkan dengan penerimaan maupun perpindahan siswa baru," ungkapnya.

 

Ketika aturan sudah ada, Dan mengungkapkan, kepala sekolah akan punya acuan yang lebih jelas di dalam mengelola perpindahan siswa dan juga sumbangan yang memang diperbolehkan melalui komite sekolah.

 

"Aturan cukup dalam Pergub tentang PPDB, dan harus nya lebih diterjemahkan lagi, jenis sumbangan apa yang diperbolehkan, dan tidak diperbolehkan, bagaimana menggalang sumbangan," katanya. 

 

Pergub itu dikatakannya, akan turut menguatkan kepala sekolah untuk memutuskan langkah yang benar dan tidak mengakibatkan tindakan pungli. "Kepala sekolah tidak abu-abu yang berpotensi digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain," kata dia. 

 

Dan menambahkan, masyarakat harus paham bawah penerimaan dan perpindahan siswa itu hal yang diperbolehkan dan prosedurnya harus ditanya terlebih dahulu pada pihak sekolah, agar tidak terjadi pungli. 

 

"Masyarakat juga harus tahu bahwa seleksi, dan prosedur perpindahan sama sekali tidak dikaitkan dengan pungutan atau sumbangan," ucapnya. 

 

Sementara itu, Yudi Ahadiat, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin), Satgas Saber Pungli Jabar mengatakan, dari keterangan tim di lapangan, praktik pungli ini dilakukan secara bersama-sama oleh wakil kepala sekolah bidang humas dan kepala sekolah SMA Negeri 22 Bandung.

 

"Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp30 juta," ujar Yudi, Sabtu (15/1/2022).

 

Pungli ini terjadi pada siswa baru mutasi atau pindahan. Yudi bilang, ada tiga orangtua yang diminta membayar uang Rp20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas. Uang itu diminta sebagai uang masuk ke SMAN 22 Kota Bandung.

 

Adapun Satgas Saber Pungli Jabar menangani kasus ini sudah berdasarkan aduan orangtua murid. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dan saat ini satu orang telah berstatus terperiksa. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut