get app
inews
Aa Read Next : Dua Perempuan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi, Edarkan Narkotika Lewat Jualan Lumpia

Selebgram Deni Sukirno dan Areta Febiola Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online

Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:00 WIB
header img
Selebgram Deni Sukirno dan Areta Febiola Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online. (Foto: MPI/ Omar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua selebgram asal Bandung yakni Areta Febiola dan Deni Sukirno ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Penangkapan kedua selebgram ini lantaran turut serta mempromosikan situs judi online.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, Deni Sukirno mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138 lewat story akun Instagram-nya yakni @den.suu. 

Sedangkan Areta Febiola mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya dengan nama akun @aretaaaw.

"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," ucap Budi di Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).

Budi mengatakan, kedua selebgram Bandung ini awalnya dihubungi oleh admin situs judi online untuk ikut mempromosikan lewat DM Instagram. Percakapan itu kemudian berlanjut ke WhatsApp.

Tergiur dengan tawaran itu, Areta dan Deni kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, kata Budi, pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," papar dia.

Dua pelaku, lanjut Budi, telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.

"Otomatis para tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.

Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan. 

"Kita akan kembangkan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut