get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Dukung Film Dokumenter Biografi Mochtar Kusumaatmadja

Gegera Duit Suap Lebih Gede, Dua Petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Dituntut 2,5 Tahun Bui

Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:09 WIB
header img
Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Benny selaku Direktur PT SMA saat jalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua penyuap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Pasalnya, keduanya terbukti melakukan tindak suap agar mendapatkan pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. 

Adapun kedua penyuap itu adalah Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Benny selaku Direktur PT SMA. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap tersebut senilai sekitar Rp585 juta.

"Satu, menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Benny berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Andreas Guntoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut Tito.

Jaksa KPK menilai, Benny dan Andreas sudah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdapat hal yang memberatkan dan memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan yang perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni dua terdakwa belum pernah dihukum.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Tito.

Tuntutan yang dikenakan terhadap Benny dan Andreas lebih berat jika dibandingkan dengan Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, yang hanya dituntut 2 tahun penjara. Menurut Tito, beda tuntutan yang dikenakan tersebut dikarenakan nominal pemberian suap oleh keduanya pun berbeda.

"Kenapa berbeda? Karena nominal pemberiannya kemudian Andreas dan Benny itu sekitar 500 juta. Beda," tuturnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut