get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPRD Jabar Kritik Wacana Perluasan TPA Sarimukti

Kebakaran TPA Sarimukti: 67 Warga KBB Terkena ISPA, 2 Orang Dirujuk ke RSUD

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:37 WIB
header img
Api melahap gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkena dampak kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Asap kebakaran ini membuat masyarakat mengalami beberapa penyakit gangguan pernapasan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, tercatat ada 67 masyarakat yang positif Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA.

"Berdasarkan data pada Kamis (24/8/2023), warga yang terkena ISPA mencapai ISPA 67 orang, ada juga konjungtivitis empat orang, Bronkopneumonia empat orang," ucap Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Rochady HS Wibawa saat dihubungi, Sabtu (26/8/203).

Rochady mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko kesehatan di beberapa desa yang terdampak kebakaran. Dari posko ini, ada juga empat orang balita yang turut terdampak, dan dua orang harus dirujuk ke RSUD Cikalong Wetan, KBB karena mengalami gejala serius. 

"Masyarakat ada juga mengalami sakit diare, asma serta beberapa penyakit lainnya. Namun mayoritas warga yang terdampak terkena penyakit ISPA," ungkapnya.

Rocady menjelaskan, penyakit yang timbul dari peristiwa kebakaran TPA Sarimukti sendiri bisa sangat serius. Sehingga, masyarakat yang mulai merasakan beberapa gejala sakit bisa langsung datang dan berobat langsung ke posko kesehatan. 

"Damoaknya bisa ke macam-macam penyakit, ada yang kena asap, kontak dengan kulitnya juga. Jadi ada beberapa penyakit yang muncul. Saat ini sudah ada beberapa pasien yang masuk ke posko," katanya. 

Untuk diketahui, Pemprov Jabar saat ini sudah menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya. Hal ini dikarenakan TPA Sarimukti masih ditutup karena kobaran api masih terjadi dan merambat ke beberapa zona, kebulan asap juga berdampak ke pemukiman warga. 

Penetapan status darurat ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Ridwan Kamil bernomor: 658/Kep.579-DLH/2023.

"Menetapkan status darurat pengelolaan sampah Bandung Raya terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 24 September 2023," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut