get app
inews
Aa Text
Read Next : Daya Group Tebar Hewan Kurban di Sekitar TPA Sarimukti, Pererat Hubungan dengan Warga

FPHJ Pertanyakan Kucuran Dana Rp18 Miliar ke TPA Sarimukti, APH Diminta Usut Mafia Persampahan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:42 WIB
header img
Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa Eka Santosa. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat hingga kini masih beroperasi menerima sampah Bandung Raya.

Padahal sudah sejak dari satu dekade TPA Sarimukti dinyatakan overload dan tidak akan digunakan lagi.

Apalagi Pemprov Jabar telah menggadang-gadang bakal membuka operasional Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Namun hingga berakhirnya era Gubernur Ahmad Heryawan dan Gubernur Ridwan Kamil, TPA Sarimukti masih dipakai. Justru Pemprov Jabar menggelontorkan anggaran Rp18 miliar untuk perluasan TPA Sarimukti agar tetap beroperasi.

Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa menyebutkan, kucuran anggaran sebesar itu ke TPA Sarimukti untuk perluasan pembuangan sampah akan semakin merusak kawasan dan area hijau di Sarimukti.

"Buat apa anggaran sebesar itu? Saya enggak habis pikir dengan konsep penanganan sampah dari Pemprov Jabar. Mau membuat lingkungan Sarimukti semakin rusak, ini udah overload masih aja diutak-atik," tegas Eka saat ditemui di Padalarang, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, jika anggaran Rp18 miliar itu adalah untuk perluasan pembuangan sampah di zona 5, karena zona 1,2,3, dan empat sudah penuh, maka akan terjadi pembabatan pohon. Itu artinya ada perusakan lingkungan dan juga peradaban sosial dan masyarakat di Sarimukti.

TPA Sarimukti juga akan diperpanjang penggunaannya hingga 2028 padahal sudah overload. Sehingga ini seperti terus dipaksakan beroperasi, sementara di tempat lain TPPAS Legok Nangka hingga kini juga tidak jelas kapan akan dipakai, meski sudah menyedot anggaran lebih dari Rp1,5 triliun.

"Itu akan semakin menguatkan kerusakan lingkungan dan kerusakan peradaban. Menggelontorkan Rp18 miliar ke TPA Sarimukti sama dengan melegitimasi kerusakan lingkungan. Apa ini yang disebut Jabar Istimewa," sindirnya.

"Ini kan alasannya memperluas TPA Sarimukti sementara Legok Nangka dibiarkan, primitif banget. Sama saja memelihara masalah, membiarkan perusakan lingkungan yang sudah keterlaluan, karena recoveri kawasan Sarimukti berdasarkan kajian perlu 60 tahun," sambung mantan Ketua DPRD Jabar ini.

:: Mafia Persampahan

Dirinya menilai anggaran sebesar itu akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk menyelesaikan TPPAS Legok Nangka supaya dapat cepat beroperasi.

Jangan sampai proyek ambisius yang sudah dicetuskan sejak sejak 2002 hanya jadi proyek gagal.

"Saya jadi bertanya-tanya, kenapa ini bisa sampai terjadi. Di sinilah perlu audit dan bahkan kalau perlu aparat penegak hukum (APH) masuk ke dalam persoalan penanganan sampah karena ada indikasi mafia yang bermain di persampahan," ucap mantan anggota DPR RI ini.

Eka meminta pemerintah membuat regulasi dan kebijakan dalam pelibatan masyarakat untuk mengolah sampah dari lingkungannya.

Kemudian optimalisasi kemampuan akademis teknokrat di Jawa Barat dengan keberadaan ITB, IPB, Unpad, dan yang lainnya. Berikan kewenangan pengolahan sampah kepada kabupaten/kota sesuai dengan otonomi daerah.

Pemerintah harus jadi regulator jangan eksekutor karena tidak mungkin menangani semua sampah dari bentangan Indramayu sampai Sukabumi.

"Penanganan sampah ini harus memberi dampak terhadap perubahan pola pikir, mengedukasi, melihat sampah memiliki nilai ekonomis, menciptakan lapangan kerja, dan lingkungan menjadi bersih," tuturnya.

Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Thio Setiowekti menambahkan, penambahan umur pakai dan perluasan TPA Sarimukti bakal memperparah kerusakan lingkungan.

Sebab ada penebangan pohon jati yang sudah berumur 20 tahun di lahan perluasan hingga 20 hektare. Dirinya berharap kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membuktikan komitmennya menyelamatkan lingkungan Sarimukti.

Terlebih TPA Sarimukti sudah di-warning Kementerian Lingkungan Hidup karena menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka yang tidak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Sistem open dumping dinilai tidak efisien dan berpotensi mencemari lingkungan, terutama karena volume sampah terus meningkat sementara kapasitas TPA terbatas.

KLH merekomendasikan penerapan sanitary landfill, yakni sampah ditimbun, dipadatkan, dan ditutup tanah untuk meminimalkan dampak negatif. 

"Saya sanksi nanti di 2028 TPA Sarimukti ditutup, bisa saja terus beroperasi dan ada perluasan lagi ketika udah overload. Jadi TPPAS Legok Nangka untuk apa?" pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut