BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jimy Ramdhani (30) yang merupakan warga Buahbatu, Kota Bandung ditangkap Polsek Regol karena aksinya melakukan pembobolan minimarket yang berlokasi di Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, Jimy bertindak seorang diri dalam melakukan aksinya. Awalnya, pelaku memasuki minimarket bersama dengan pengunjung lainnya sesaat sebelum minimarket tutup.
Saat berada di dalam minimarket, Jimy menunggu petugas minimarket lengah. Dirinya kemudian menyelinap ke bagian toko untuk bersembunyi.
"Saat para pegawai pulang, pelaku pun keluar dari persembunyiannya dan melakukan pencurian ratusan rokok dan barang lainnya," ucap Aji di Mapolsek, Selasa (29/8/2023).
Sesuai mengasak isi toko, pelaku pun keluar melalui salah satu pintu yang terkunci dari dalam toko. Dianggap berhasil, pelaku pun melakukan aksinya kembali pada toko yang sama.
Aksi pertama dilakukan pada akhir Juli 2023 dan aksi kedua dilakukan pada pertengahan Agustus 2023 kemarin.
"Ada ratusan rokok diambil pelaku serta beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko," ungkap Aji.
Tak lama setelah aksi pencurian kedua, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Jimy. Polisi pun lakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online," katanya.
Polisi menerapkan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.
Editor : Rizal Fadillah