get app
inews
Aa Text
Read Next : Liburan Edukatif: Jelajahi Wisata Sejarah Jawa Barat Bersama Keluarga

Pemain Judol Didominasi Usia Produktif, Terbanyak Berasal dari Jawa Barat

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:27 WIB
header img
Ilustrasi judi online. (Foto: Sindonews)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa praktik judi online di Indonesia masih marak terjadi, bahkan menyasar anak di bawah umur dan kelompok usia produktif. Meski begitu, upaya penindakan berhasil menurunkan nilai total transaksi secara signifikan di awal tahun ini.

Data PPATK menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2025, terdapat 400 pemain judi online yang berusia di bawah 17 tahun. Sementara itu, kelompok usia 20–30 tahun mendominasi jumlah pemain dengan 396.000 orang, disusul usia 31–40 tahun sebanyak 395.000 orang.

“Artinya, judi online sudah menyasar ke semua segmen umur dan latar belakang profesi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).

Di tengah kekhawatiran tersebut, Ivan menyebut ada perkembangan positif: nilai deposit judi online berhasil ditekan menjadi Rp6,2 triliun pada kuartal pertama 2025, menurun tajam dari Rp15 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Ini capaian yang nyata. Kami terus berupaya menekan perputaran uang ilegal dari praktik judi online,” tegas Ivan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut