Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Online, Tangkap 2 Kaki Tangan Sindikat Kamboja

BANDUNG - Direktorat Siber Polda Jabar membongkar sindikat judi online Kamboja yang beroperasi di Indonesia. Dari pengungkapan kasus itu, Polda Jabar menangkap dua tersangka kaki tangan sindikat tersebut berinisial JH dan A.
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dan juga telah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.
Direktur Direktorat Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, pengungkapan judi online tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Tersangka JH berperan sebagai marketing di situ judi online BELO4D, MGO55, dan satu lagi MGO77. JH bertugas mempromosikan situ di medsos. Dia juga memonitor perkembangan dari penyebaran situs itu," kata Dirres Siber Polda Jabar, Selasa (20/5/2025).
Kombes Resza menyatakan, sedangkan peran tersangka A, sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai deposit para pemain di situs judi online yang dikelola. Dari tangan tersangka A, polisi menyita berbagai buku tabungan bank.
Editor : Agus Warsudi