BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ikut menyoroti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sebab aturan yang diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim ini tak lagi menjadikan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Melalui peraturan itu juga, perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk menentukan metode lain sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo, Ike Suharjo mengatakan, aturan baru ini tentu menjadi suatu terobosan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pasalnya, selama ini mahasiswa dituntut untuk membuat skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
Menurut Ike, skripsi, tesis dan disertasi adalah suatu bentuk karya ilmiah dimana setiap mahasiswa melakukan penelitian. Akan tetapi, dalam pembuatan karya ilmiah ini sering ditemukan kasus plagiarisme yang dilakukan oleh mahasiswa.
"Namun, baik pemerintah maupun pihak perguruan tinggi sendiri belum dapat membuat kebijakan yang dapat mencegah terjadinya plagiarisme," kata pengamat sosial itu saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya