get app
inews
Aa Text
Read Next : 233 Ijazah Alumni Stikom Bandung Periode 2018-2023 Dibatalkan dan Ditarik, Ini Dugaan Penyebabnya

Stikom Bandung Dijatuhi Sanksi, LLDikti: Ada Nilai Fiktif dan Pembelajaran Tidak Eligible

Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:11 WIB
header img
Gedung Kampus Stikom Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. (FOTO: Istimewa/stikombandung.ac.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung dijatuhi sanksi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Kemendiktisaintek. Stikom Bandung wajib melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terkait standard pembelajaran, tata kelola, dan penerbitan ijazah.

Ketua LLDikti Wilayah IV M Samsuri mengatakan, sanksi dijatuhkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), terjadi pelanggaran standard pembelajaran di Stikom Bandung.

"Untuk Stikom, dilakukan evaluasi secara menyeluruh. LLDikti secara rutin melakukan pembinaan, termasuk pendampingan mutu, dan fasilitator. Kemudian tahap selanjutnya kalau masih ada ketidaktepatan, (LLDikti) melakukan evaluasi kinerja," kata Kepala LLDikti Wilayah IV dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/1/2025).
 
Kemudian, ujar Samsuri, dalam proses evaluasi kinerja ini, perguruan tinggi harus memiliki rencana dan basis data detail. Dalam kasus Stikom Bandung, LLDikti menemukan beberapa indikasi. Di antaranya, ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui sebuah proses pembelajaran.

"Jadi pembelajarannya tidak eligible. Ada nilai fiktif gitu ya. Ini diakui (oleh Stikom Bandung). Berita acaranya ditandatangani bersama oleh tim evaluasi kinerja dengan pihak perguruan tinggi," ujar Samsuri.
 
Samsuri menuturkan, LLDikti Wilayah IV menjatuhkan sanksi administrasi kepada Stikom Bandung. Artinya pemerintah memberikan ruang kepada kampus untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh supaya ke depan terkelola dengan baik. "(Stikom Bandung) harus mengedepankan mutu supaya tidak merugikan masyarakat," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut