get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Tak Bertambah, Dishub KBB Cari Solusi Kurangi Kemacetan di Kawasan Padalarang

60 Persen Angkot di KBB Izinnya Bodong, Dishub Siapkan Perbup Pembatasan Usia Kendaraan

Senin, 04 September 2023 | 13:43 WIB
header img
Banyak pengusaha angkutan umum di KBB yang tidak mendapatkan perpanjangan izin trayek (bodong) karena belum jelasnya aturan pembatasan usia kendaraan yang diatur dalam Perbup. Foto/Inews Bandung Raya

Dikatakannya, dampak dari belum adanya payung hukum soal batas usia kendaraan tersebut maka bisa berdampak kepada masyarakat pengguna transportasi umum di KBB. Misalnya ketika terjadi kecelakaan di jalan, ketika kendaraan izinnya bodong maka penumpang yang mengalami luka atau jadi korban jiwa tidak akan mendapatkan asuransi jasa raharja.

Sebenarnya usulan terkait agar Perbup soal pembatasan usia kendaraan ini sudah sejak lama dibahas namun hingga kini belum ada kejelasan. Pada 23 Juni 2022 semua pihak terkait seperti Dishub dan Organda pernah kumpul bersama dengan pihak kepolisian dari Polres Cimahi, tapi sampai sekarang Perbup belum turun padahal provinsi, kabupaten/kota lain, sudah punya aturan pembatasan usia kendaraan.

"Itu yang kami khawatirkan apalagi di jalur selatan KBB yang kondisinya rawan, apalagi sekitar 90% angkutan umum di wilayah selatan KBB SK trayeknya bodong karena tidak bisa perpanjangan," keluhnya.

Sementara itu Dinas Perhubungan KBB sudah mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal batas usia kendaraan bisa segera terbit. Hal tersebut untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang transportasi saat menggunakan kendaraan umum di jalan.

"Perbup soal batas usia kendaraan sudah ada tinggal ditetapkan. Itu jadi bagian kepedulian pemerintah terhadap angkutan umum di KBB," terang Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima saat ditemui di kantornya.

Fauzan mengatakan, melalui Perbup ini ingin mengajak operator angkutan umum bahwa keselamatan kendaraan itu penting. Sebab dipengujian nanti akan dicek, baik administrasi dan kelayakan teknis kendaraannya. Sebagai parameter kendaraan tersebut laik jalan sehingga memberikan rasa aman bagi penumpang.

Batas usia kendaraan ini juga akan mempertimbangkan layak dan tidaknya kendaraan. Kendaraan tua namun jika perawatannya baik masih diperbolehkan beroperasi. Sebaliknya kendaraan tahun muda jika tidak terawat dan mengabaikan aspek keselamatan bisa tidak diizinkan beroperasi.

Menurutnya secara aturan pembatasan usia kendaraan antara 10-15 tahun. Namun pihaknya tetap harus mendengarkan aspirasi pengemudi dan mencari solusi, pelayanan angkutan umum bisa terlayani tanpa mengesampingkan berizin atau tidak.

Hanya untuk kendaraan yang usianya di atas 10 tahun maka akan ada syarat khusus. Misalnya setahun pengecekan yang biasanya per enam bulan, jadi setahun empat kali. Kemudian izin yang dikeluarkan tidak lima tahun sekaligus, tapi setahun sekali.

Sebab banyak faktor yang membuat pemilik kendaraan tidak melakukan peremajaan seperti faktor ekonomi imbas COVID-19, kredit kendaraan mahal, dan sebagainya.

"Pembatasan usia kendaraan ini jangan sampai membuat terlena operator untuk tidak mau berubah, karena seiring waktu bagi kendaraan yang tidak berbenah pasti akan ditinggalkan," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut