Khairur Rijal Ditegur Hakim Gegara Permohonan Maaf di Sidang Perdana Kasus Suap

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City yang juga mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal menyampaikan permintaan maaf atas apa yang telah diperbuatnya.
Permintaan maaf itu disampaikan Khairur Rijal saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Sidang perdana ini berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan itu, Khairur Rijal mengaku, menyesal telah melakukan perbuatan korup dalam program Bandung Smart City.
"Pertama saya sudah mendengar sekesama (dakwan) dan saya mengerti. Kedua saya sampaikan permohonan maaf atas kehilapan saya, dan saya sama sekali tidak mau berbuat buruk hingga terjadi seperti ini. Sekali lagi dalam lubuk hati paling dalam saya minta maaf," ucap Khairur usai sambil terbata-bata usai pembacaan dakwah.
Mendengar perkataan itu, ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih langsung menegur. Menurutnya, permintaan maaf ini tidak elok disampaikan di awal persidangan. Sebab nantinya akan ada rangkaian pembuktian keterlibatan Khairur dalam kasus Bandung Smart City.
"Saya peringatan, sodara belum boleh minta maaf sekarang. Sodara masih akan menjalani persidangan di sini. kami mengingatkan selama persidangan berlangsung sodara jangan ngantuk, dengarkan semua. Makanya dalam hukum pembuktian ini nanti ada keterangan terdakwa," katanya.
Selanjutnya, Hera mengartikan pernyataan dan permintaan maaf dari Khairur Rijal ini bisa diartikan sebagai bentuk penyerahan diri. Hal ini dikarenakan sidang belum berjalan namun sudah ada permintaan maaf dari terdakwa.
"Sodara belum-belum sudah minta maaf, jangan bendera putih dulu. perang dulu. Kami tidak menakutkan kok, kami adil. Pokoknya sodara kooperatif saja, supaya lancar, jangan berbetilit. Namanya hakim juga manusia bukan malaikat," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Khairur Rijal didakwa telah menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari kasus pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) di Bandung Smart City tahun 2022-2023. Khairur juga menerima uang dari sejumlah proyek di lingkungan Dishub Kota Bandung.
Atas perbuatan itu, Khairur Rijal dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat 1.
Editor : Rizal Fadillah