BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtyas menilai, kepala daerah di Bandung Raya terlihat seperti kebingungan dalam mengatasi masalah dararut sampah.
Padahal menurutnya, Pemprov Jabar sudah mengeluarkan banyak imbauan dan langkah yang harus dilakukan terkait penanganan sampah dalam masa status darurat akibat terbakarnya TPA Sarimukti.
"Itu kalau saya bilang kok kaya yang tidak siap dengan Bencana ini, karena ini mestinya tata keloa itu harus sudah bagus, sejauh ini saya lihat itu kesiapannya kaya orang bingung," ucap Prima, Sabtu (9/9/2023).
Status darurat sampah yang ditetapkan di Bandung Raya sendiri keluar berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor: 658/Kep.579-DLH/2023. Keputusan ini berlaku dari 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Prima menyebut, status ini masih belum diketahui apakah akan diperpanjang atau dicabut.
"Kita lihat lagi tingkat kedaruratannya seperti apa, toh dengan kondisi kemarin kita sudah berupaya membuka lahan sementara untuk TPA Sarimukti," ungkapnya.
Meski begitu, Prima memastikan, kondisi ini akan menjadi momen masyarakat untuk bisa menyelesaikan sampah dari rumah. Sehingga sampah yang masuk TPA Sarimukti semakin bisa berkurang.
"Tapi ini momentum terbaik semua orang menjadi telah menyadari. Dengan kondisi ini mudah-mudahan terwujud pengurangannya di hulu," katanya.
Untuk diketahui, dalam kepgub darurat sampah ada beberapa peraturan yang harus dijalankan oleh wilayah Bandung Raya. Salah satunya, pengelolaan sampah harus dilakukan secara mandiri. Tidak lagi tergantung untuk membuang sampah di TPA Sarimukti.
Meski begitu, saat ini Pemprov Jabar sudah membuka TPA darurat yang bisa menampung kembali sampah dari Bandung Raya. Hanya saja, tonase pembuangan sampah masih dibatasi, tidak bisa 100 persen.
Editor : Rizal Fadillah