get app
inews
Aa Text
Read Next : Arfi Rafnialdi Dorong Penataan PKL Kedepankan Sisi Humanis

PTPN VIII Berkomitmen Selesaikan Permasalahan Lahan HGU Secara Humanis

Senin, 11 September 2023 | 21:39 WIB
header img
Audiensi perpanjangan lahan HGU PTPN VIII di Aula Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta 586 Bandung, Kamis (7/9/2023). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terus membangun komitmen terkait permasalahan, pengamanan, dan lahan HGU PTPN VIII secara Humanis. Sebagai salah satu upaya menghadirkan solusi yang berkeadilan, PTPN menyelenggarakan audiensi.

Adapun audiensi tersebut dihadiri, Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB) oleh Sekretariat Daerah Ciamis, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya untuk membahas Status Perpanjangan dan Lokasi HGU PTPN VIII di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis yang di gelar di Aula Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta 586 Bandung,  Kamis, (7/9/2023).

Kepala Bagian Pengamanan dan Administrasi Aset PTPN VIII, Dirhamsyah Riza Sudrajat menjelaskan, pihak PTPN VIII telah mengajukan 611 Ha perpanjangan HGU ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2018.

"Sesuai hasil rapat di Setda Ciamis bahwa 20% lahan dari luas HGU PTPN VIII bukan untuk diredistribusi tetapi untuk dikelola bersama masyarakat untuk program pemberdayaan masyarakat desa sesuai peraturan yang berlaku," kata Dirhamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).

Diterangkan Dirhamsyah, PTPN VIII tidak mempunyai lahan seluas 1.200 Ha yang dipertanyakan oleh pihak HMPKB.

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya menjelaskan, permohonan yang disampaikan PTPN VIII sudah memenuhi aturan yaitu pengajuan 2 tahun sebelum berakhir HGU sejak tahun 2018 yang mencakup 2 Desa yakni, Kutawaringin dan Padaringan yang telah terbit.

Maka dari itu, sambung dia, diharapkan semua pihak menjaga kepastian hukum dan jangan menguasai tanah yang bukan haknya, serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

"Kanwil ATR/BPN Jawa Barat berada di tengah dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun serta berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Kegiatan audiensi antara PTPN VIII dengan HMPKB fokus membahas upaya mencari solusi terkait status lahan yang berada di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Ciamis Tatang menghaturkan, terimakasih dan apresiasi kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, serta Pemkab Ciamis bersedia memfasilitasi sebagian masyarakat Ciamis yang memohon penjelasan terkait status dan posisi lahan HGU PTPN VIII.

"Semoga melalui kegiatan ini akan menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak," katanya.

Senada dengan itu, Pengurus HMPKB, Suyono mengungkapkan, agar PTPN VIII dapat menjelaskan terkait status, lokasi, posisi dan perpanjangan HGU PTPN VIII yang berada di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis yang telah habis HGU-nya sejak tahun 2020. Karena dikhawatirkan apabila HGU yang saat ini diperpanjang telah keluar dapat menjadi konflik di masyarakat.

"Walaupun HGU sudah habis dan sudah dimohon untuk diperpanjang HGU-nya masih berlaku dan semua persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, maka PTPN VIII berhak mengelola lahannya," tegasnya.

Dari hasil audensi tersebut, semua pihak bersepakat untuk turun langsung ke lapangan agar dapat melihat serta melakukan inventarisasi kondisi lahan. Selai itu, akan dilakukan perbandingan data peta bidang hasil pengukuran PTPN VIII dengan peta hasil pengukuran masyarakat dengan kondusif. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut