JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pada 2023 mendatang.Alasan tidak menggunakan tenaga honorer itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Pada pasal 99 ayat 1 disebutkan, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 49/2018.
Menurut Tjahjo, rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.
Lebih lanjut, kata Tjahjo apabila ada instansi yang kedapatan masih merekrut tenaga honorer pihaknya berencana akan memberikan sanksi.
"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata dia, dikutip dari iNews.id, Jum'at (21/1/2020).
Sementara untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. (*)
Editor : Abdul Basir