BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin buka suara terkait dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp2,8 juta di SMK Negeri (SMKN) 1 Depok. Uang sumbangan ini akan digunakan untuk program sekolah yang tidak terkover oleh BOS.
Bey Machmudin mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu dugaan kasus pungli tersebut.
"Ya kan harus kita cek dulu, kesepakatan gimana, kita harus tahu dulu lebih detail. Belum saya update. Itu harus kita perhatikan juga apakah peraturan awalnya gimana," ucap Bey, Selasa (12/9/2023).
Namun demikian, Bey mengatakan, secara umum sekolah negeri baik SMA dan SMK sudah tidak dipungut biaya.
"Kalau memang negeri itu kan harusnya gratis," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan pungli ini beredar melalui grup WhatsApp para orang tua siswa-siswi SMKN 1 Depok. Kemudian, Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden membenarkan informasi tersebut.
Namun menurutnya, hal itu bukan pungli melainkan iuran. Hal itu dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi dari BOS sekitar Rp4,3 miliar.
Kendati demikian, iuran ini tidaklah wajib. Sehingga ada salah presepsi diantara orang tua.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar nomor 44 tahun 2022 pada Pasal 12 huruf b menyebutkan, pihak sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.
Akan tetapi, pada Pasal 15 ayat 3 penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang bersumber dari orang tua harus dilakukan melalui musyawarah antara Komite Sekolah.
Editor : Rizal Fadillah