JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa pada tahun 2024 pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ucap Muhadjir di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 ini, kata Muhadjir, merupakan pedoman bagi semua pihak dalam merancang aktivitas di tahun mendatang.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” tuturnya.
Editor : Rizal Fadillah