get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi Estetika dan Ekonomi: Calon Wali Kota Bandung Bahas Peran Reklame dalam Pembangunan Kota

Kemendagri Berhentikan Tidak Hormat Yana Mulyana dari Wali Kota Bandung

Rabu, 20 September 2023 | 13:40 WIB
header img
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan secara tidak hormat Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung. Hal ini berkenaan dengan keterlibatannya Yana Mulyana dalam kasus suap dan gratifikasi kasus Bandung Smart City.

Pemberhentian ini terungkap saat pelantikan enam Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Jabar yang berlangsung di Gedung Sate, Rabu (20/9/2023). Saat itu, tengah dibacakan keputusan Kemendagri terkait pemberhentian 6 kepala daerah dan wakilnya dari jabatan yang diembannya.

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," ucap pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.

Seperti diketahui, Yana Mulyana didakwa menerima suap ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini Yana tidak sendiri, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal juga turut dijadikan terdakwa.

Sekadar informasi, tampuk kepemimpinan Kota Bandung saat ini dipegang oleh Bambang Tirtoyuliono. Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat itu dilantik sebagai Pj Wali Kota Bandung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Dalam pelantikannya, Abenk sapaannya, membacakan sumpah jabatan untuk bekerja sesuai dengan amanat perundang-undangan selama menjadi Wali Kota Bandung. 

"Dengan hikmat demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Wali Kota Bandung, dan akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Abenk. 

Setelah itu, dia juga bersumpah akan bekerja sesuai dengan amanat perundang-undangan dan seadil-adilnya untuk warga Kota Bandung. 

"Akan menjalankan tugas seadil-adilnya memberikan teguh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruhnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," ujar Abenk. 

Setelah itu, Bey Machmudin langsung mengesahkan pelantikan Abenk sesuai dengan keputusan Kemendagri. 

"Saya sebagai gubernur Jabar melantik Bambang Tirtoyuliono sebagai Penjabat Wali Kota Bandung," ucap Abenk.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut