BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Yana Mulyana harus menerima kenyataan pahit saat mengetahui dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung.
Pemberhentian Yana Mulyana sendiri diketahui saat acara saat pelantikan enam Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/9/2023).
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," ucap pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.
Ditemui disela sidang dugaan suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Negeri Bandung, Yana Mulyana mengaku menerima menerima dengan ikhlas pemecatan terhadap dirinya.
"Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima," ucap Yana.
Sejak Yana ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek Bandung Smart City, posisinya digantikan oleh Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Kini, jabatan Wali Kota Bandung diisi oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar, Bambang Tirtoyuliono sebagai Penjabat.
Bambang dilantik bersama penjabat lainnya yakni Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif dilantik sebagai Pj Bupati Bandung Barat menggantikan Hengky Kurniawan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman dilantik sebagai Pj Bupati Sumedang menggantikan Dony Ahmad Munir. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan dilantik sebagai Pj Bupati Purwakarta menggantikan Anne Ratna Mustika.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Gani Muhammad dilantik sebagai Pj Wali Kota Bekasi menggantikan Tri Adhianto Tjahyono. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji dilantik sebagai Pj Wali Kota Sukabumi menggantikan Achmad Fahmi.
Editor : Rizal Fadillah