JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait klaim TikTok soal telah mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce. Mengingat klaim ini diamini oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag, Isy Karim memastikan, TikTok belum mengantongi izin tersebut dari pemerintah. Izin yang dikantongi hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
"Betul (belum mengantongi izin e-commerce). Kegiatannya dibatasi pada market research," kata Isy Karim seperti dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Sontak pernyataan Isy ini bertentangan dengan Budi Arie Setiadi. Budi menyebut, berdasarkan pengakuan TikTok kepada dirinya, perusahaan tersebut mengklaim sudah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.
Atas dasar pengakuan titu, Budi mengatakan, aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum. Alasannya, sudah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
Sekadar informasi, selain menjalankan bisnis media sosial (medsos), TikTok juga menjalankan e-commerce di Indonesia lewat TikTok Shop.
Editor : Zhafran Pramoedya