get app
inews
Aa Read Next : Bakal Calon Wali Kota Cimahi Ini Tawarkan Solusi Atasi 7 Persoalan Besar Buruh

Bandel, Puluhan Truk dan Pick Up di Cimahi Terjaring Razia Jam Operasional

Jum'at, 22 September 2023 | 14:25 WIB
header img
Puluhan Truk dan Pick Up di Cimahi Terjaring Razia Jam Operasional. (Foto: cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri menjaring puluhan kendaraan angkutan barang atau truk besar karena melanggar jam operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi.

Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Rini Lusy mengatakan, petugas menyasar truk-truk angkutan barang yang masih membandel dengan melewati kawasan Bunderan Leuwigajah diluar jam operasional.

Berdasarkan pantauan, petugas gabungan memberhentikan satu per satu truk yang melintas kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya. Setelah itu langsung diberikan sanksi tegas.

"Tujuan kegiatan ini adalah menegakan peraturan wali kota berkaitan dengan jam operasional kendaraan besar," ucap Rini, dikutip Jumat (22/9/2023).

Dalam penegakan hukum (gakkum) gabungan itu, petugas menjaring sebanyak 50 unit truk sedang dan besar yang diketahui melanggar jam pembatasan operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah. Truk-truk yang melanggar itu diberikan sanksi berupa surat tilang dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Ada sekitar 50 kendaraan yang sudah terjaring. Mereka diberikan sanksi tilang dan harus mengikuti sidang," ucap Rini.

Rini mengatakan, dari puluhan truk yang melanggar ada juga yang pernah terjaring gakkum sebelumnya. Pihaknya mengancam bakal memberikan sanksi tegas seperti pencabutan izin apabila ke depan masih melakukan pelanggaran serupa.

"Malau sudah diberlakukan berkali-kali kita akan melakukan pencabutan izin operasional. Yang terkendala itu adalah kebanyakan kendaraan dari luar Cimahi sehingga kita harus melakukan surat-menyurat dan sebagainya," tegasnya.

Aturan jam operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) berlaku dari Senin-Jumat dari mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Artinya, di waktu tersebut truk dilarang melintas di kawasan tersebut.

Rini mengatakan, larangan melintas truk pada jam sibuk itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadia di wilayah tersebut. Khususnya pada pagi dan sore hari yang terpantau kerap mengalami kemacetan.

"Aturan itu masih berlaku. Kita berusaha bagaimana membatasi pergerakan daripada kendaraan besar untuk jam-jam sibuk agar tidak terjadi kemacetan sehingga lalu lintas dapat berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.

Namun meski sudah ada aturan pembatasan jam operasional, kenyataannya masih banyak truk yang melanggarnya. Padahal menurut Rini, rambu-rambu yang dipasang sudah jelas, dan sosialisasi pun kerap dilakukan pihaknya.

Menurutnya, pelanggaran yang kerap ditemukan itu dikarenakan kurangnya kesadaran dari pengendara mengenai adanya aturan tersebut.

"Memang masih ada yang membandel, masih ada pelanggaran yang dilakukan sehingga kami memandang perlu dilakukan secara rutin karena mungkin kebiasaan daripada kita melanggar aturan yang sudah ditetapkan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut