BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk Kementerian Agama (Kemendag) sudah dibuka. Bahkan formasinya terdapat puluhan untuk CPNS dan ribuan untuk PPPK.
Berdasarkan informasi, formasi untuk CPNS berjumlah 68. Seluruh formasi tersebut untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Pendaftaran seleksi untuk CPNS sudah dibuka sejak 22 September 2023. Kemudian jadwal terakhir pendaftarannya pada 9 Oktober 2023.
"Ada 68 formasi dosen yang tersebar di 57 PTKN," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali seperti dikutip pada Minggu (24/9/2023).
Sedangkan untuk pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag, dibuka dari 23 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja (Satker) Kemenag.
Pendaftaran dibuka secara daring dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal serta ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu pilihan formasi. Jika terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," ujar Nizar.
Nizar mengatakan, informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK Kemenag dapat diakses lewat Pusaka Superapps Kemenag.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menjelaskan, seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi kompetensi dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40 persen, terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU) serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hanya tiga peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB," kata Nurudin.
Seleksi kompetensi bidang dengan bobot 60 persen terdiri atas praktik kerja (bobot 35 persen), psikotes (30 persen) serta wawancara moderasi beragama (35 persen).
"Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak bisa menunjukan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur," tegasnya.
Sedangkan untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag berdasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 50 persen," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya