"Tersangka turun dari mobil lalu melakukan pencurian dengan merusak gembok dan kunci pintu ruangan. Tersangka akhirnya berhasil membawa 26 unit komputer dan 1 unit mini PC dan 9 laptop," katanya.
Barang elektronik itu kemudian dinaikan oleh pelaku ke mobil dan dibawa ke Jakarta untuk dijual pada seorang penadah yakni RAS. Total, uang yang diperoleh pelaku dari penjualan barang hasil curian yakni senilai Rp52 juta.
"Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut," ungkapnya.
Ibrahim menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku berstatus residivis atas kasus pencurian.
"Jadi total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah. Pelaku memang residivis dan pelaku berasal dari Jakarta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun. Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun.
Editor : Rizal Fadillah