get app
inews
Aa Read Next : 144 Kecamatan di Jabar Butuh Sekolah Baru, Pj Gubernur: Harus Jadi Prioritas

Polda Jabar Tangkap 3 Warga Jakarta Pencuri Komputer dan Laptop Milik Sekolah di Tasikmalaya

Selasa, 26 September 2023 | 13:50 WIB
header img
Polda Jabar Tangkap 3 Warga Jakarta Pencuri Komputer dan Laptop Milik Sekolah di Tasikmalaya. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian komputer dan laptop di SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (10/9/2023) lalu. Mereka adalah DS, J, dan AM.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para pelaku menargetkan lokasi pencurian dengan menggunakan mesin pencarian Google. Mereka mencari sekolah yang dinilai jauh dari permukiman warga.

Setelah mendapati sekolah yang sepi, kata Ibrahim, para pelaku kemudian berangkat dari wilayah Jakarta.

"Tersangka melakukan browsing di internet untuk mencari sasaran area SMP yang jauh dari pemukiman sehingga tidak bisa dipantau kemudian ke TKP," ucap Ibrahim saat pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Selasa (26/9/2023).

Ibrahim mengatakan, setibanya di sekolah para pelaku langsung menuju ke ruangan komputer. Di sana, pelaku langsung membobol pintu ruangan komputer kemudian mengambil barang elektronik di antaranya 9 unit laptop, 26 komputer, dan 1 unit mini PC.

"Tersangka turun dari mobil lalu melakukan pencurian dengan merusak gembok dan kunci pintu ruangan. Tersangka akhirnya berhasil membawa 26 unit komputer dan 1 unit mini PC dan 9 laptop," katanya.

Barang elektronik itu kemudian dinaikan oleh pelaku ke mobil dan dibawa ke Jakarta untuk dijual pada seorang penadah yakni RAS. Total, uang yang diperoleh pelaku dari penjualan barang hasil curian yakni senilai Rp52 juta.

"Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut," ungkapnya.

Ibrahim menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku berstatus residivis atas kasus pencurian.

"Jadi total tersangka ada empat orang. Tiga pencuri dan satu penadah. Pelaku memang residivis dan pelaku berasal dari Jakarta," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun. Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut