JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Ombudsman RI memutuskan pemberhentian 176 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo maladministrasi. Sebab ratusan perangkat desa ini diberhentikan berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pemkab Gorontalo.
Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, analisis dan kesimpulan. Terlapor dalam hal ini Bupati Gorontalo dinyatakan melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang.
“Pemkab Gorontalo telah melakukan evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian perangkat desa. Padahal belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, serta melakukan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah yang tidak kredibel dan tidak akuntabel dari pengaturan maupun pelaksanannya sehingga mengakibatkan kerugian berupa terlanggarnya hak-hak Pelapor atau perangkat desa lainnya di Kabupaten Gorontalo,” kata Ratna di Gedung Ombudsman RI, Selasa (27/9/2023).
Ratna menjelaskan, perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Gorontalo tentang Perangkat Desa. Seharusnya, lanjut Ratna, pemberhentian perangkat desa menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya,” jelas Ratna.
Editor : Zhafran Pramoedya