CILACAP, iNewsBandungRaya.id - Salah satu pelaku perundungan siswa di salah satu SMP di Cilacap berinisial MK (15) dikenal sebagai siswa yang berprestasi.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pelaku MK dikenal sebagai siswa yang kerap aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti pencak silat dan pramuka.
Menurutnya, pelaku melakukan perundungan karena marah. Sebab, korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain.
"Padahal korban bukanlah anggota geng atau kelompok yang di pimpin oleh pelaku," ucap Fannky kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Polisi menetapkan dua tersangka terduga pelaku perundungan terhadap pelajar SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, yakni MK 15 tahun dan W 14 tahun. Kedua pelaku adalah kakak kelas korban yang duduk di kelas 9 dan 8 SMP di Cimanggu.
Polisi menggelar pertemuan dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Bupati Cilacap serta TNI. Meski tersangka berstatus anak-anak, polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan sistem peradilan anak.
Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara selama 3,5 tahun. Sementara itu, peristiwa perundungan ini membuat pihak sekolah terkejut.
Pasalnya, pelaku dikenal sebagai pelajar yang berprestasi dengan segala penghargaan yang diraihnya.
”Pihak sekolah mendukung dan menghormati proses hukuman yang sedang berjalan terhadap siswanya,” kata Kepala Sekolah SMP Cimanggu Wuri Handayani kepada wartawan.
Peristiwa perundungan terjadi di lapangan bola voli di Desa Negarajati, Cimanggu usai pulang sekolah. Pelaku menganiaya dengan menendang dan memukul korban di hadapan siswa lainnya.
Meski korban meminta ampun, namun pelaku terus menganiaya hingga korban tersungkur. Video perundungan ini kemudian beredar luas dan menimbulkan kemarahan warga.
Ratusan warga mendatangi rumah pelaku dan memaksa pelaku keluar rumah. Pelaku dapat diamankan polisi dan membawanya ke Mapolresta Cilacap.
Editor : Rizal Fadillah