get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Pemenuhan Gizi, Bey Dorong Program MBG Jangkau Seluruh Siswa di Jabar

Bantuan PIP 2025 Mulai Cair 10 April, Ini Cara Cek dan Ambil Dananya

Sabtu, 05 April 2025 | 20:10 WIB
header img
Bantuan PIP. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar baik bagi para pelajar penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah kembali menyalurkan bantuan dana pendidikan mulai Kamis, 10 April 2025, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi Instagram @sobatpip. Bantuan ini ditujukan untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK, khususnya mereka yang berada di kelas akhir.

Penyaluran dana PIP 2025 menyasar siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA dan SMK yang sedang bersiap menghadapi kelulusan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan di momen krusial menjelang akhir tahun ajaran.

Syarat Pengambilan Dana PIP

Penerima bantuan diimbau untuk segera mencairkan dana melalui buku tabungan atau kartu debit masing-masing. Khusus bagi siswa SD dan SMP, pencairan dana wajib didampingi orang tua atau wali saat datang ke teller bank atau menggunakan mesin ATM.

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Tujuannya adalah untuk menunjang kelangsungan pendidikan siswa di tengah berbagai kendala ekonomi.

PIP merupakan pengembangan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Cara Cek Status Penerimaan Bantuan PIP

Bagi siswa yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP 2025, dapat melakukan pengecekan secara mandiri dan online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi PIP: https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1

  2. Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP".

  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  4. Isi jawaban dari soal hitung sederhana yang muncul di layar.

  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap beserta status pencairan dana yang bisa langsung ditindaklanjuti.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut