JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua tersangka yakni VW dan DR terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, VR merupakan salah satu pemilik klub di Liga 2 yang aktif dalam melobi wasit.
“VW merupakan salah satu pemilik klub sepakbola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit,” ucap Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
Asep mengatakan, kedua tersangka memberikan suap kepada wasit agar klub Y dapat menang dan naik ke divisi lebih tinggi yaitu Liga 1.
"VW sendiri melakukan lobi juga meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ungkapnya.
Asep mengatakan, tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu.
“DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y.
Sehingga saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka masih diburu polisi.
Editor : Zhafran Pramoedya