Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dinilai Terlalu Banyak Buka Informasi, Minim Kejelasan Tindak Lanjut
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Yenti Garnasih Minta KPK Telusuri dugaan TPPU di Kasus Upah Pungut Kabupaten Bogor

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:43 WIB
  • author Susana
Pakar Yenti Garnasih Minta KPK Telusuri dugaan TPPU di Kasus Upah Pungut Kabupaten Bogor
Pakar hukum Yenti Garnasih meminta KPK menelusuri indikasi TPPU dalam kasus upah pungut Bogor, di tengah kenaikan harta kekayaan sejumlah pejabat. Foto ilustrasi Gedung KPK

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Menurut dia, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk apabila ditemukan bukti hasil dugaan korupsi dialihkan atau diterima pihak lain.

Sorotan tersebut muncul di tengah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang memperlihatkan peningkatan kekayaan sejumlah pejabat Pemkab Bogor. Namun, kenaikan nilai kekayaan dalam laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana dan tetap membutuhkan klarifikasi mengenai sumber harta.

Dua pejabat yang menjadi perhatian dalam laporan ini adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

Berdasarkan data LHKPN yang dikutip dalam laporan ini, kekayaan Yunita tercatat sebesar Rp8,54 miliar pada 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan laporan awal pada 2021 yang mencatat kekayaan sekitar Rp893,65 juta.

Sementara itu, Adi Mulyadi melaporkan kekayaan senilai Rp3,22 miliar pada 2025. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan laporan awal pada 2017 yang mencapai sekitar Rp1,61 miliar.

Meski terdapat peningkatan dalam laporan kekayaan kedua pejabat tersebut, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa perubahan nilai itu berkaitan dengan dugaan korupsi upah pungut. Penelusuran sumber harta dan kemungkinan kaitannya dengan perkara tetap memerlukan pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Yenti Garnasih Minta KPK Telusuri Aliran Uang

Yenti menilai, penyidikan dugaan korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu perlu diikuti dengan penelusuran aliran dana. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah uang yang diduga berasal dari tindak pidana dialihkan kepada pihak lain atau diterima oleh pihak yang berbeda dari pelaku awal.

“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir dan ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi maka berarti ada indikasi TPPU aktif dan bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti.

Dia menjelaskan, dugaan TPPU aktif dapat didalami apabila terdapat bukti bahwa seseorang mengalirkan hasil tindak pidana. Sementara itu, dugaan TPPU pasif perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pihak lain menerima atau menguasai hasil kejahatan tersebut.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut