Imbas Moratorium Izin Perumahan Pengembang di Cimahi Merugi, APPC Minta Kepastian Dicabut
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Adanya moratorium penerbitan izin perumahan membuat pengembang di Kota Cimahi merugi karena menunggu dalam ketidakpastian.
Kondisi itu membuat Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) meminta kepastian ke Pemkot dan DPRD Kota Cimahi terkait pembangunan, baik yang izinnya telah keluar ataupun yang masih berproses.
Aspirasi APPC kemudian direspons oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang mengatakan akan mencabut moratorium tersebut. SK pencabutannya saat ini tinggal menunggu proses penandatanganan untuk segera diberlakukan.
Hal itu pula yang disampaikan APPC dalam audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi pada Rabu (14/10/2026) siang. Terkait SE Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM Tanggal 13 Desember 2025 yang memuat pemberlakuan moratorium penerbitan izin perumahan.
"Rencana pencabutan moratorium itu melalui SK Wali Kota Cimahi kami apresiasi. Tapi ada sejumlah pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan," kata Ketua APPC, Ahmad Hadi saat ditemui usai beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi.
Menurutmya, dengan adanya moratorium izin perumahan maka semua aktivitas terhenti. Ada yang hitungan bulan ada juga yang sudah bertahun-tahun, padahal perjanjian pengembang dengan pemilik tanah tetap berjalan dan ada cost yang dikeluarkan.
Belum lagi prosedur perizinan yang tidak paralel dengan kondisi di lapangan. Serta ketidakpastian waktu penyelesaian membuat pengembang sering kali tidak mengetahui berapa lama proses akan berlangsung dari satu instansi ke instansi lainnya.
"Kami juga butuh waktu kepastian, berapa lama proses perizinan step by stepnya, dari dinas ke dinas," sebutnya.
Pihaknya pun menyoroti ketidaksinkronan data lahan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Dinas PUPR Kota Cimahi. Pengembang kesulitan karena data zonasi perumahan yang tersedia tidak transparan dan tidak saling mendukung.
Padahal, lanjut dia, pengembang tidak mungkin sembarangan memilih lokasi pembangunan lantaran terbatas pada zona yang memang diperuntukkan untuk perumahan.
"Semoga saja moratorium ini bisa segera berakhir dan kami (pengembang) bisa kembali beraktivitas tanpa ada kendala di lapangan," imbuhnya.
Terkait hal ini Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Freddy Siagian menyebutkan, pencabutan moratorium izin perumahan menjadi langkah awal yang baik.
DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi sangat menghargai kehadiran para investor yang membangun di wilayah Cimahi. Sebab dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah cukup besar.
DPRD juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah agar tidak mempersulit proses perizinan dan investasi masuk ke Kota Cimahi. Pengawasan pastinya dilakukan terhadap kinerja dinas-dinas terkait agar pelayanan perizinan mudah.
"SE Gubernur soal moratorium jika nantinya dicabut akan diserahkan kembali kewenangannya secara penuh untuk perizinannya ke pemerintah daerah," terangnya. (*)
Editor: Rizki Maulana