JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu, meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujarnya..
Editor : Rizal Fadillah